Minggu, 03 November 2019

Pengertian dan Penjelasan Remisi | Istilah Hukum dan Kedokteran

Wawan Setiawan Tirta
Tahanan Cantik | sumber: gazaxxx.blogspot.com
Berikut ini merupakan penjelasan tentang arti dan makna remisi dalam dua istilah yang berbeda, yaitu remisi dalam istilah hukum dan remisi dalam istilah kesehatan (kedokteran).

Istilah remisi digunakan dalam dua bidang yang berbeda. Remisi di bidang hukum dan remisi di bidang kesehatan. Meskipun digunakan dalam  bidang yang berbeda, istilah tersebut memiliki kemiripan makna, yaitu pengurangan atau berkurang.

Dalam istilah hukum, remisi memiliki pengertian sebagai pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman. Berdasarkan peraturan perundang-undangan
(Undang-undang No 174 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1) remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Ketentuan itu dijelaskan lagi dengan pada pasal 1 ayat 6 UU No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anakpidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peranturan perundang-undangan.
Berdasarkan penjelasan di atas, remisi bisa diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa tahanan.

Dalam istilah kedokteran, remisi diartikan sebagai keadaan tidak adanya aktivitas penyakit pada pasien yang menderita penyakit kronis, namun ada kemungkinan kembali munculnya penyakit tersebut.  Dalam literatur lain, remisi dalam istilah kesehatan ini diartikan sebagai hilangnya tanda-tanda penyakit baik secara lengkap (keseluruhan) atau parsial (sebagian) sebagai respon terhadap proses pengobatan. Remisi ini tidak berarti kesembuhan penyakit tersebut.

Dari penjelasan mengenai dua istilah remisi di atas, dapat diketahui bahwa yang dikurangi adalah tanda-tanda penyakit dan tanda-tanda kesakitan. Dalam istilah hukum, juga dikenal bahasa kiasan penyakit masyarakat yang bersinonim dengan kriminalitas atau tindakan kriminal (melawan hukum). Jika dalam istilah hukum, seseorang terpidana sudah baik maka layak mendapat remisi (sebagai buah dari pengobatan/pemasyarakatan). Sementara dalam istilah kedokteran atau kesehatan, penyakit adalah bentuk upaya perlawanan terhadap kesehatan. Maka perlu diobati dengan berbagi macam cara dalam bidang kesehatan, maka buah hasil pengobatan itu selain berupa kesembuhan (dalam istilah hukum: kebebasan) juga berupa remisi (pengurangan tanda/rasa penyakit).

Jika ditelusur dari proses bentukan katanya, remisi berasal dari bahasa inggris remission mungkin sama proses pembentukannya dengan republik (republic).  re berarti kembali, mission adalah misi. Dikembalikan kepada misi awalnya. Sebagai manusia, misi awalnya adalah sehat dan taat pada peraturan. Ini adalah asal-usul yang berdasarkan pendapat. Mungkin ada yang mengetahui asal-usul istilah remisi atau remission akan sangat membantu untuk mengkritik dan mengomentari tulisan ini.