BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR memiliki sejarah yang panjang dalam industri perbankan di Indonesia. Awalnya BPR dibentuk dengan tujuan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat terlepas dari jerat hutang yang diberikan oleh rentenir. Runtutan sejarah panjang BPR dapat diuraikan sebagai berikut:
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR memiliki sejarah yang panjang dalam industri perbankan di Indonesia. Awalnya BPR dibentuk dengan tujuan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat terlepas dari jerat hutang yang diberikan oleh rentenir. Runtutan sejarah panjang BPR dapat diuraikan sebagai berikut:
- Abad ke-19 : Dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.
- Pasca kemerdekaan Indonesia : Didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
- Awal 1970an : Didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
- Tahun 1988 : Dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No. 38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR yang bertujuan untuk melayani masyarakat golongan mikro, kecil, dan menengah.
- Tahun 1992 : Dikeluarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, sebagai landasan hukum yang jelas terhadap BPR untuk diakui sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sejak saat itu di Indonesia mulai dikenal ada 2 lembaga keuangan setara bank yang diakui, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Tahun 2004 : Dikeluarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank yang beroperasional di wilayah hukum Indonesia, termasuk BPR. Sejak saat itu, tingkat keamanan masyarakat untuk menabungkan atau mendepositokan uangnya di BPR menjadi sama amannya dengan di bank umum selama besaran nilai simpanan dan suku bunga yang diberikan oleh bank sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Beberapa simpanan yang dilaksanakan oleh BPR antara lain sebagai berikut
- Simpanan Tabungan (saving deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
- Simpanan Deposito (time deposit) merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
B. Menyalurkan Dana (lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.
- Kredit Investasi merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1 (satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
- Kedit Modal Kerja merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
- Kredit Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti kegiatan kliring
- Melakukan kegiatan Valuta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
Hal ini disebabkan karena BPR pada umumnya masih dianggap Bank Indonesia masih belum punya fundamental sekuat Perbankan, sehingga banyak sekali Peraturan Bank Indonesia yang membatasi gerak bisnis BPR. Bank Indonesia memang mengharapkan BPR dapat memperkuat modal sehingga dapat masuk kedalam kategori Bank Umum.