Rabu, 29 April 2020

Kerja Sama Antar Umat Beragama

Wawan Setiawan Tirta
Kerja Sama Antarumat Beragama
UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan; “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat menurut agamanya & kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama & menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya itu.
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing Kerja Sama Antar Umat Beragama

Ketentuan pasal itu mengandung pengertian adanya jaminan negera atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama & beribadah menurut agama yang dianut.

Kerja sama antar umat beragama ditandai dengan adanya sikap-sikap sebagai berikut;
  • Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama & berbeda agama
  • Sikap saling menghormati hak & kewajiban umat beragama
  • Saling menghormati umat agama seagama & berbeda agama
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia lainnya. Sebab kebebasan beragama itu langsung bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Kebebasan beragama bukan pemberian negara & bukan pemberian golongan. Oleh sebab itu, agama tidak dapat dipaksakan kepada & oleh seseorang. Agama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan. Kerja sama antarumat beragama dapat memperkokoh persatuan & kesatuan bangsa & negara. Di dalam hubungan kerja sama sesuai dengan norma & nilai-nilai yang tersurat & tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni kerja sama yang didasari sikap-sikap berikut ini;
  • Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah
  • Toleransi hidup beragama, kepercayaan & keyakinan masing-masing
  • Tidak memaksakan agama & kepercayaannya kepada orang lain
  • Bekerja sama & menolong tanpa membeda-bedakan agama.
Hubungan & kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjutkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat manusia yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerja sama yang baik untuk masyarakat, bangsa & negara. Setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling bekerja sama antarsatu sama lain, meskipun berbeda agama. Dalam kehidupan sosial, perbedaan agama bukanlah suatu alasan untuk kita menghindari kerja sam dengan orang lain.

Salah satu cara mempertahankan keberadaan negara Indonesia memiliki beragam suku, ras & agama adalah dengan membangun kerja sama, saling menghargai, & menghormati terhadap agama & kepercayaan yang berbeda.

Jadi dengan demikian, kerja sama antarumat beragama merupakan bagian dari hubungan sosial antarmanusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Adanya kerja sama antarumat beragama maka kita bisa menghindari berbagai konflik yang dapat saja terjadi di antara kita & menghindari sikap ketidakadilan terhadap mereka yang lain agamanya.

Kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara akan terwujud apabila setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan sikap saling menghormati, saling menghargai antar suku, agama, ras, & antargolongan.

Dalam mengembangkan sikap kerja sama diberbagai bidang kehidupan masyarakat, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti berikut;
  • Sikap individualis, yakni sifat yang lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
  • Sikap eksklusivisme, yakni sikap selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena adanya jurang pemisah akibat perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama, & bahasa daerah.
  • Sikap fanatik sempit, yakni sifat yang merasa diri sendiri paling benar.
  • Sikap primordialisme, yakni  perasaan kesukuan yang berlebihan.
Kerja sama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun begitu, kerja sama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Perlu disadari, hal tersebut merupakan upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling menghormati & toleransi.

Demikianlah ulasan mengenai Kerja Sama Antarumat Beragama, yang pada kesempatan kali ini dapat dibahas dengan lancar. Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi kita semua. Cukup sekian, kurang lebihnya mohon maaf & sampai jumpa.
*Rajinlah belajar demi Bangsa & Negara, serta jagalah kesehatanmu!!!
*Berjuanglah & raihlah kesuksesanmu!!!