Rabu, 29 April 2020

Dukung Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan

Wawan Setiawan Tirta
Hukum kebiri saat ini sedang hangat diperbincangkan untuk diterapkan di Indonesia. Hukum kebiri tersebut rencananya akan menjadi sanksi bagi para pelaku tindak kejahatan pemerkosaan. Sebenarnya, hukuman kebiri ini telah lama diwacanakan untuk dapat diberlakukan. Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi para pelaku dan disaat bersamaan memberikan rasa keadilan untuk korban pemerkosaan. Sempat tenggelam, namun kini mencuat kembali setelah serentetan kasus pemerkosaan dan pencabulan yang baru-baru ini sangat menghebohkan. Memunculkan anggapan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami darurat kejahatan pemerkosaan. Anggapan ini cukup berdasar, sebab dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2016 ini saja (5 bulan), tercatat sudah puluhan kasus pemerkosaan yang terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Hal inilah yang mendorong agar hukum pengebirian harus segera diberlakukan.

Dari puluhan kasus tersebut, 5 diantaranya sangat menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, pemerkosaan tersebut dilakukan dengan cara yang sangat sadis. Beberapa korban adalah anak dibawah umur dengan pelaku yang berjumlah lebih dari 1 orang. Bahkan ada yang sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Berikut ini kelima kasus tersebut:

1. Yuyun Diperkosa 14 Pria hingga Tewas

Malang nian nasib yang menimpa Yuyun, seorang gadis berusia 14 tahun yang harus meregang nyawa ditangan para pria yang memperkosanya. Peristiwa naas ini terjadi 2 April 2016 lalu di Bengkulu. 14 Pria secara bergiliran memperkosa tubuh mungil itu. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku diketahui terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol jenis tuak. Dibawah pengaruh alkohol, mereka dengan gelap mata melancarkan aksi bejatnya tersebut kepada Yuyun yang saat itu berjalan sendirian pulang ke rumah sehabis bersekolah. Yuyun akhirnya tewas karena tak kuat melayani birahi ke-14 pria tersebut.

2. Gadis Manado Diperkosa 19 Pria

Entah setan apa yang merasuki ke-19 pria ini yang dengan tega memperkosa Siv, seorang gadis Manado secara bergiliran. Kejadian ini bermula ketika Siv diajak dua orang teman perempuannya untuk berkunjung ke suatu tempat. Tentu saja Siv tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap temannya tersebut yang memang teman bermainnya sejak kecil. Namun naas menimpa, sesampainya di tempat yang dituju, Siv dicekoki miras dan narkoba hingga tak sadarkan diri. Para pria yang sepertinya sudah merencanakan kejadian ini dengan leluasa memperkosa Siv. Bahkan, dua diantara pelaku tersebut adalah seorang Polisi. Saat ini, korban pemerkosaan sedang mengalami trauma berat hingga hilang ingatan.

3. Di depan suami, IRT Diperkosa 5 Begal

Kasus pemerkosaan selanjutnya menimpa seorang Ibu Rumah Tangga di Karawang. Bahkan, pemerkosaan tersebut disaksikan langsung oleh suami korban. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 9 Mei 2016 lalu. Kejadian bermula saat para pelaku yang dikenal begal ini menghadang korban yang saat itu berboncengan dengan suaminya. Tak hanya merampas sepeda motor, para pelaku juga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Sang suami tak berdaya melawan para pelaku yang dikenal sadis ini. Saat ini, semua pelaku sudah ditangkap dan sedang diproses di kepolisian setempat.

4. Siswi SMK Diperkosa 3 Pria Hingga Tewas

Pemerkosaan sadis juga menimpa seorang siswi SMK, FL (17) yang diperkosa 3 pria hingga tewas. Peristiwa ini berlangsung ditengah perkebunan Sawit di Kotabumi. Menurut penuturan para pelaku, mereka awalnya hanya berniat mencuri ponsel dan uang milik korban yang saat itu sedang melihat korban di dalam perkebunan sawit. Mereka mengikuti korban dan memukul kepalanya hingga terjatuh. Tergoda dengan kemolekan tubuh korban, birahi mereka pun memuncak hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi. Takut aksinya diketahui, para pelaku memutuskan membunuh korban dan mayatnya dibuang ke sungai.

5. Siswi SD Diperkosa di Bekasi

Seorang siswi SD berusia 12 tahun di Bekasi diperkosa seorang pria saat pulang sekolah. Pemerkosaan ini dilakukan di sebuah kebun kosong di Kampung Cakung, Bekasi. Berdasarkan keterangan korban, ia sama sekali tak mengenal pria ini. Ketika itu, ia sedang mengendarai sepeda pulang ke rumah. Ditengah jalan tiba-tiba pria tersebut menghadangnya sambil berpura-pura menanyakan alamat. Korban pun membonceng pelaku dengan niat mengantarnya ke alamat yang dituju. Namun, sesampainya ditujuan pelaku mengancam korban menggunakan golok untuk melayani nafsu bejatnya.

Pro dan Kontra Hukum Kebiri

 saat ini sedang hangat diperbincangkan untuk diterapkan di Indonesia Dukung Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan

Kelima kasus di atas tentu saja sangat sadis dan melukai rasa kemanusian kita. Tak ayal, masyarakat pun mendesak agar pemberlakuan hukum kebiri segera ketuk palu. Sampai saat ini dukungan tentang hal tersebut tersebut terus bergulir. Namun, ditengah bergulirnya dukungan, ternyata publik belum satu suara terhadap pemberlakuan hukum kebiri tersebut. Ada sebagian pihak yang menganggap bahwa hukum kebiri tidak pantas diberikan kepada manusia karena bertentangan dengan hak asasi. Bahkan, kepada para pemerkosa sadis sekalipun.  Beberapa tokoh, lembaga, dan ormas ikut angkat bicara menyikapi wacana hukum kebiri ini. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Berikut ini kami rangkum beberapa diantaranya:

1. Presiden Jokowi dukung Hukum Kebiri

Deretan kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak yang terjadi baru-baru ini mendapat perhatian penuh dari presiden Indonesia. Jokowi dengan tegas menyatakan mendukung penuh gagasan tentang pemberlakuan hukum kebiri bagi para pelaku kejahatan pemerkosaan. Untuk mendukung pernyataannya tersebut, beliau telah meminta kementrian dan lembaga terkait untuk mengambil upaya tegas menangani permasalahan tersebut. Seperti yang dilansir oleh beberapa media nasional, Jokowi ingin kasus kejahatan pemerkosaan ini dinaikkan statusnya sebagai kejahatan luar biasa sehingga pemerintah perlu melakukan upaya yang luar biasa pula.

"Saya ingin ini (kejahatan pemerkosaan) menjadi kejahatan luar biasa dan pemerintah harus bersikap luar biasa juga" kata Presiden Jokowi saat membuka rapat kabinet di istana negara (9/5/2016), sebagaimana yang dilansir oleh media. Jokowi pun menegaskan secepatnya akan menerbitkan peraturan sebagai payung hukum agar para pelaku kejahatan pemerkosaan dapat dihukum maksimal, misalnya kebiri.

2. Polri setuju Pelaku Kejahatan Pemerkosaan di Kebiri

Wacana pemberian hukum kebiri bagi para pelaku kejahatan pemerkosaan mendapat respon positif dari Polri. Lembaga ini menganggap sudah dipandang perlu memasukkan pasal tentang hukum kebiri dalam undang-undang perlindungan anak. Melalui Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar, Polri menyatakan penerapan hukuman kebiri sudah sepantasnya didukung. "Hal ini bagus dan Polri mendukung," tegas Boy di Mabes Polri (4/5/2016) seperti yang dilansir media nasional. 

Hanya saja, menurut Kadiv Humas, Polri masih menunggu keputusan pemerintah untuk mengesahkan pemberlakuan rencana tersebut. Hingga saat ini memang pemerintah masih melakukan kajian terhadap penerapan hukum kebiri.

3. NU Sepakat dengan Pengebirian

Sikap yang sama ditunjukkan pula oleh ormas Islam terbesar di Indonesia saat ini, Nahdatul Ulama (NU). Menanggapi wacana pengebirian pelaku pemerkosaan, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengaku sangat setuju jika hukum kebiri tersebut diberlakukan. Bahkan, sikapnya lebih tegas lagi, ia malah meminta pelaku pemerkosaan dihukum mati. "Sangat setuju, kalau saya malah lebih baik hukum mati, bukan hanya kebiri." Kata Ketum PBNU disela-sela acara Silaturahmi Nasional di Pasuruan (14/5/2016). 

4. Muhammadiyah Tidak Sepakat dengan Hukuman Kebiri

Lain lagi sikap ditunjukkan oleh ormas Muhammadiyah, menanggapi rencana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan pemerkosaan. Melalui sekertaris umumnya, PP Muhammadiyah menyatakan hukum kebiri harus ditinjau dari sudut pandang HAM dan hukum Islam. Mereka berpandangan hukum kebiri akan merusak fitrah manusia, yakni menghasilkan keturunan. ""Itu (hukum kebiri) akan membuat orang kehilangan fitrahnya sebagai manusia. Orang yang telah dikebiri akan cacat sepanjang hayat. Para pelaku tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri," kata sekertaris umum Muhammadiyah.

5. Komnas HAM Menolak Hukuman Kebiri

Sikap penolakan terhadap hukuman kebiri ditunjukkan juga oleh lembaga Komnas HAM. Melalui komisionernya, Nur Khoiron, Komnas HAM mengaku kecewa terhadap pernyataan pemerintah atas rencananya memasukkan hukuman kebiri dalam rancangan Perppu. Komnas HAM beralasan bahwa pemberian hukuman kebiri akan merendahkan martabat dan menghambat hak asasi manusia. "Kami tetap menolak hukuman kebiri itu," kata Nur Khoiron (11/5/2016), seperti yang dilansir oleh media.

Yah, seperti itulah pro dan kontra yang timbul akibat rencana pemberlakuan hukuman kebiri tersebut. Mungkin inilah yang menjadi penyebab mengapa rencana ini masih dikaji oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tentang hukum kebiri tersebut, kami secara pribadi menyatakan bahwa setuju dengan sikap pemerintah yang akan mengeluarkan Perppu sebagai landasan berlakunya hukuman tersebut. Kami tidak sepakat dengan alasan bahwa hukuman ini tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia.

Para pelaku kejahatan pemerkosaan sadis tersebut tidak pantas mendapatkan hak asasinya sebagai manusia. Mereka bukan lagi manusia, rasa kemanusiaan mereka telah hilang. Mereka dengan sangat sadis tidak menghormati bahkan merenggut hak asasi yang dimiliki oleh korbannya. Olehnya itu, semoga pemerintah bisa dengan segera menyelesaikan rancangan Perppu untuk menindak pelaku kejahatan pemerkosaan ini.

Demikianlah uraian tentang Dukung Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan, semoga bermanfaat.