Rabu, 19 Agustus 2020

Persyaratan Pendirian Bank

Wawan Setiawan Tirta
Pendirian suatu perisahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan.Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank, maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Izin pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat meliputi izin prinsip dan izin usaha, sesuai yang tercantum dalam UU no. 10 tahun 1998.

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI Nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, menetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR meliputi persetujuan prinsip dan izin usaha.

Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pemberian izin pendirian bank dilakukan dalam dua tahap: (a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank; dan (b) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
 Pendirian suatu perisahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang  Persyaratan Pendirian Bank
A. Izin Prinsip
Bank hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan. Untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh salah satu calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia. Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat:
No.AspekKetentuan
1.Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART, dengan memuat:
  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Kegiatan usaha sebagai bank
  3. Permodalan
  4. Wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan komisaris dan direksi
2.Daftar kepemilikan
  1. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besaran kepemilikan saham (PT)
  2. Daftar calon anggota berikut simpanan pokok, wajib dan hibah (koperasi)
3.Daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
  1. Fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
  2. Riwayat hidup;
  3. Surat penyertaan pribadi (personal statement) yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan;
  4. Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon Direksi yang telah berpengalaman; dan
  5. Surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis bagi Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota Dewan Komisaris.
4.Rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;-
5.Rencana kerja tahun pertama
  1. Analisis terhadap peluang pasar dan potensi ekonomi
  2. Rencana kegiatan usaha, penghimpunan dan penyaluran dana bank, serta langkah-langkahnya
  3. Rencana kebutuhan pengawai
  4. Proyeksi arus kas selama 12 bulan, neraca dan perhitungan laba rugi
6.Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI
  1. Modal disetor untuk Bank Umum sebesar 3 trilliun.
  2. Modal disetor untuk BPRS
  3. 2 M untuk wilayah Jabodetabek
  4. 1 M untuk Ibu kota Propinsi
  5. 500 Juta untuk kota dan kabupaten diluar keduanya.
7.Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tsb;
  1. Tidak berasal dan pinjamanan atau fasilitas pembiayaan.
  2. Tidak berasal dan untuk pencucian uang
8.Persetujuaan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari setelah dokumen permohonan diterima. BI wajib melakukan
  1. Penelitian atas kelengkapan dan kebbenaran dokumen.
  2. Wawancara terhadap calon pemilik, komisasris dan direksi
  3. Ananlisis yang meliputi; Tingkat persaingan yangsehat antar bank, Tingkat kejenuhan bank, Kondisi ekonomi/pemerataan, dan Pernyataan pemilik
9.Persetujuan prinsip tersebut berlaku selama 360 hari

B. Izin Usaha
Izin usaha adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank, setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan. Izin usaha diajukan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan:
  1. Akta pendirian badan hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan instansi berwenang
  2. Data kepemilikan berupa daftar pemegang saham atau daftar anggota.
  3. Daftar susunan komisaris dan direksi
  4. Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja, termasuk personalia
  5. Bukti pelunasan modal disetor minimum
  6. Bukti kesiapan operasional :(a) Daftar aktiva tetap dan inventaris, (b) Bukti kepemilikan, penguasaan dan sewa kantor, (c) Foto gedung dan tata letak ruangan, (d) Contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional bank, (e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan
  7. Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor;( a) Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan, dan (b) Tidak berasal dan untk pencucian uang
  8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota komisaris
  9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
  10. Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekeluargaan
  11. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaan lain.
  12. Persetujuan atau penolakan izin usaha diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap
  13. Bank yang telah mendapat izin usaha dari direksi BI wajib melaksanakan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan.
  14. Laporan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan operasiona

C. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Direksi: bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi, bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi, dan bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus. Sedangkan Komisaris bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris, bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas, bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas
  1. Persyaratan Umum anggota dewan komisaris dan direksi : (a) Tidak termasuk daftar hitam BI, (b) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas, (c) Memiliki integritas Akhlak dan moral, Komitmen, Disiplin, Layak dan wajar
  2. Bank yang sebagian sahamnya dimiliki asing boleh menempatkan WNA sebagai anggota komisaris dan anggota direksi.
  3. Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan
  4. Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan : (a) Sebagai anggota komisaris sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR, (b) Sebagai anggota dewan komisasris, direksi atau eksekutif sebanyak-banyaknya dua perusahaan lain bukan bank/BPR
  5. Mayoritas anggota komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga
  6. Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan memiliki pengalaman operasional bank minimal selama 5 tahun sebagai pejabat eksekutif bank
  7. Anggota direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain
  8. Anggota direksi dilarang memiliki hubungan kekeluargaan
  9. Anggota direksi juga dilarang memiliki saham melebihi 25 % dari modal disetor pada perusahaan lain.
  10. Direksi bank dilarang memberikan tugas kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas
  11. Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI. (a) Permohonan diajukan ke BI, (b) BI melakukan proses selama maksimal 15 hari meliputi; Kelengkapan dan kebenaran dokumen, Wawancara terhadap calon, dan Laporan pengangkatan disampaikan kepada BI maksimal 10 hari setelah pengangkatan disahkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)