Baru-baru ini dapodik versi 2019 telah di rilis yang artinya bahwa tugas seorang operator dapodik sudah menanti. Dengan di rilisnya dapodik terbaru versi 2019 maka tugas seorang operator dapodik untuk menginput data sekolah di tahun ajaran 2018/2019 sudah siap untuk di kerjakan.
Pada postingan sebelumnya saya telah membagikan artikel mengenai cara melakukan tarik peserta didik secara online agar dapat secara otomatis masuk kedalam aplikasi dapodik 2019. Selain itu saya juga telah membagikan cara untuk melakukan tambah peserta didik baru dan tambah peserta didik pindahan secara manual ke dalam aplikasi dapodik versi 2019.
Meskipun pada buku panduan dapodik versi 2019 dikatakan bahwa tidak lagi bisa malakukan penambahan peserta didik secara manual namun hal itu ternyata masih bisa untuk dilakukan hanya saja caranya agak sedikit berbeda dengan aplikasi dapodik versi sebelumnya.
Untuk mengetahui cara terbaru melakukan tarik peserta didik di dapodik 2019 dan juga cara melakukan penambahan peserta didik secara manual di aplikasi dapodik 2019 silahkan anda baca penjelasannya pada link judul di bawah ini :
Secara umum Langkah awal yang harus di kerjakan setelah menginstal aplikasi dapodik 2019 yaitu melakukan pekerjan awal yang wajib di lakukan oleh seorang operator dapodik yaitu meluluskan peserta didik pada tingkat akhir dan melakukan penaikkan kelas pada pada tiap-tiap kelas sesuai dengan jumlah kelas yang terdapat pada aplikasi dapodik masing-masing sekolah.
BACA JUGA :
==> CARA MUDAH MENGERJAKAN DAPODIK 2019
==> CARA MENAIKKAN KELAS DI DAPODIK 2019
==> CARA MUTASI SISWA DAN PTK DI DAPODIK 2019
Terdapat beberapa perbedaan yang terjadi pada aplikasi dapodik versi sebelumnya dengan aplikasi dapodik versi 2019 ini, salah satunya adalah proses meluluskan peserta didik pada tingkat akhir.
Jika pada aplikasi dapodik versi 2018 setiap operator dapodik wajib untuk melakukan proses meluluskan siswa tingkat akhirnya di aplikasi dapodik namun berbeda dengan aplikasi dapodik versi 2019 dimana proses untuk melakukan pelulusan siswa pada tingkat akhir sudah tidak perlu dilakukan oleh operator dapodik karena aplikasi dapodik 2019 telah secara otomatis meluluskan siswa yang berada pada tingkat akhir.
Baiklah pada posingan kali ini kembali saya akan membahas mengenai cara untuk melakukan proses menaikkan kelas pada siswa yang berada di kelas 7 dan 8 pada jenjang SMP atau menaikkan siswa yang berada di kelas 10 dan 11 pada jenjang SMA dan SMK.
Kegiatan menaikkan kelas di aplikasi dapodik 2019 masih berlaku dan wajib dilakukan secara manual oleh operator dapodik agar siswa dapat berada di rombel yang sesuai dengan rombel saat ini.
Untuk mengetahui cara melakukan proses menaikkan kelas peserta didik pada dapodik 2019 maka silahkan simak penjelasan di bawah ini :
1. Pertama silahkan anda buka aplikasi dapodik versi 2019 kemudian silahkan anda login menggunakan username dan password yang sesuai dengan yang anda gunakan selama ini.
2. Setelah itu pada menu dapodik 2019 klik tulisan “Rombongan Belajar”
3. Kemudian pada bagian bawah klik tulisan “ Menu Aksi”
4. Pada pilihan Menu Aksi pilih tulisan “Kenaikan Kelas”
5. Setelah itu silahkan anda masukkan/pilih nama rombel yang akan anda naikkan kelasnya.
6. Dalam contoh ini saya memilih kelas 7A sesuai dengan nama rombel yang ada di dapodik yang saya miliki
7. Setelah itu akan muncul peringatan yang bertuliskan “ Anda yakin akan menaikkan kelas pada rombel kelas 7A” jika anda telah merasa yakin maka silahkan klik “YA” maka secara otomatis seluruh peserta didik yang berada di kelas tersebut akan naik ke kelas 8A.
Demikianlah cara menaikkan kelas peserta didik di dapodik versi 2019, semoga postingan kali ini dapat bermanfaat buat operator dapodik yang membutuhkan informasi ini.